"Negara dengan sistem presidensil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Dalam praktek ketatanegaraan RI, dikembangkan pula konsep yang membedakan kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan, bahkan ditambah pula dengan mandataris. Pembagian-pembagian ini bukan sekadar formalitas, melainkan berkembang ke arah sistem pertanggungjawaban. Sebagai kepala negara, lebih-lebih sebagai mandataris, hal itu berkembang ke arah "Presiden tidak dapat diganggu gugat." Menurut Alm Prof Hamid Attamimi, perbedaan semacam ini tidak diperlukan dalam sistem eksekutif tunggal atau sistem pemerintahan presidensial. Beliau secara "jenaka" bisa melukiskan perbedaan tersebut. Misalnya, pada hari ini, Presiden RI sebagai kepala pemerintahan sedang menghadiri pertemuan dengan kepala pemerintahan Singapura dan Malaysia (di Singapura dan Malaysia, kepala pemerintahan adalah perdana menteri), sedangkan Presiden RI sebagai kepala negara tetap berada di Jakarta--sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Karena itu, membedakan secara hukum antara kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, selain tidak berguna, juga dapat menimbulkan kerancuan."
Jumat, 13 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar